Permen Kominfo Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 08 /PER/M.KOMINFO/6/2010
TENTANG
PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOMUNIKASI SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
Mengingat : 1. Undang‐Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3887);
2. Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252)
3. Undang‐Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4843);
4. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4741) ;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
dan Tugas Esselon I Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu II;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika ;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik lndonesia Nomor
17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOMUNIKASI SOSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Lembaga Komunikasi Sosial adalah Lembaga Komunikasi Perdesaan, Lembaga Media Tradisional,
Lembaga Pemantau Media dan Lembaga Komunikasi Organisasi Profesi.
- 2. Lembaga Komunikasi Perdesaan adalah Kelompok Informasi Masyarakat atau kelompok sejenis lainnya, selanjutnya disingkat KIM, yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
- 3. Lembaga Media Tradisional adalah Kelompok Pertunjukan Rakyat atau kelompok sejenis lainnya, selanjutnya disebut Kelompok Pertunjukan Rakyat yang melakukan kegiatan diseminasi informasi dan penyerapan aspirasi masyarakat.
4. Lembaga Pemantau Media adalah Kelompok Pemantau Media yang didirikan oleh masyarakat yang melakukan kegiatan pemantauan media massa.
5. Lembaga Komunikasi Organisasi Profesi adalah lembaga komunikasi yang ada di organisasi profesi yang secara khusus mengelola komunikasi dan infomasi di bidangnya
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Komunikasi Publik.
7. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
BAB II
PRINSIP, TUJUAN DAN ARAH
Bagian Kesatu
Prinsip
Pasal 2
(1) Prinsip Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial meliputi:
a. Sinergitas, yaitu saling melengkapi antara upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta semua pihak yang terkait dengan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial
b. Terstruktur, yaitu secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah
c. Terukur, yaitu hasil kegiatan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial
dapat diukur tingkat keberhasilannya balk secara kuantitatif maupun kualitatif
d. Terintergritasi, yaitu satu kesatuan penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan
Lembaga Komunikasi Sosial secara nasional;
e. Partisipatif, yaitu terdapat keterlibatan masyarakat secara aktif dalam pengembangan dan
pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial
F. Berkelanjutan, yaitu kegiatan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial
dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan; dan
g. Kemitraan adanya kesetaraan dalam menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
berdasarkan keterbukaan dan kepercayaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial bertujuan sebagai pedoman nasional bagi aparat Pemerintah, aparat Pemerintahan Daerah Provinsi dan aparat Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam meningkatkan peran dan kemampuan KIM, Kelompok Pertunjukan Rakyat, Kelompok Pemantau Media dan Lembaga Komunikasi Organisasi Profesi dalam mengelola informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing.
Bagian Ketiga
Arah
Pasal 4
Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial diarahkan untuk:
a. Mewujudkan jejaring diseminasi informasi nasional;
b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan serta sebagai upaya
meningkatkan nilai tambah;
c. Mendorong peningkatan kualitas media massa dan kecerdasan publik dalam mengkonsumsi informasi d. Membangun masyarakat informasi.
BAB III
KEDUDUKAN
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 5
(1) KIM berkedudukan di kelurahan/desa/kampung atau sebutan lainnya.
(2) Kelompok Pertunjukan Rakyat berkedudukan di Propinsi, Kabupaten/Kota.
(3) Kelompok Pemantau Media berkedudukan di Propinsi, Kabupaten/Kota.
(4) Lembaga Komunikasi Organisasi Profesi berkedudukan di Propinsi, Kabupaten/Kota.
BAB IV
PENGEMBANGAN
DAN PEMBERDAYAAN
Bagian Pertama
Pengembangan
Pasal 6
Ruang lingkup Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial adalah peningkatan peranan dan
eksistensi Lembaga Komunikasi Sosial dalam diseminasi informasi.
Pasal 7
Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial dilakukan dalam bentuk kegiatan
a. perumusan kebijakan;
b. bimbingan teknis;
c. fasilitasi pengembangan model;
d. kemitraan dalam diseminasi informasi;
e. fasilitasi jaringan pengembangan usaha;
f. kompetisi dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi;
g. penyediaan bahan‐bahan informasi; dan
h. fasilitasi studi banding.
Bagian Kedua
Pemberdayaan
Pasal 8
Ruang lingkup pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial adalah peningkatan kemampuan
Lembaga Komunikasi Sosial meliputi manajemen, Sumber Daya Manusia, kelembagaan dan
aktivitas Lembaga Komunikasi Sosial.
Pasal 9
Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial dilakukan dalam bentuk kegiatan :
a. Pemodelan;
b. Bimbingan teknis;
c. Workshop, sarasehan, forum;
d. Simulasi; dan
e. Penyediaan bahan‐bahan informasi.
Pasal 10
Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan
secara berjenjang antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/Kota
dengan melibatkan semua pihak.
Bagian Ketiga
Materi dan Sarana Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial
Pasal 11
Materi Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, meliputi materi teknis
yang terkait dengan manajemen, Sumber Daya Manusia, kelembagaan dan aktivitas Lembaga
Komunikasi Sosial.
Pasal 12
Sarana Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial dapat dilakukan melalui
berbagai media komunikasi.
Bagian Keempat
Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di Daerah Perbatasan dan
Terpencil
Pasal 13
Pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di daerah perbatasan dan
terpencil diprioritaskan/perlakuan khusus sesuai dengan karakteristik, situasi dan kondisi daerah
setempat.
BAB V
PENYELENGGARA
Pasal 14
(1) Pemerintah menyelenggarakan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi
Sosial dalam bentuk :
a. perumusan kebijakan;
b. bimbingan teknis;
c. fasilitasi pengembangan model;
d. fasilitasi penyelenggaraan jaringan komunikasi;
e. fasilitasi sarana dan prasarana;
f. workshop, sarasehan, forum;
g. penyediaan bahan‐bahan informasi;
h. simulasi aktivitas;
i. kompetisi dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi tingkat nasional secara
berkala; dan
j. fasilitasi studi banding.
(2) Pemerintahan Daerah Propinsi menyelenggarakan pengembangan dan pernberdayaan
Lembaga Komunikasi Sosial di tingkat Propinsi dalam bentuk koordinasi dan fasilitasi:
a. bimbingan teknis;
b. pengembangan model;
c. penyelenggaraan jaringan komunikasi;
d. sarana dan prasarana;
e. workshop, sarasehan, forum;
f. penyediaan bahan‐bahan informasi;
g. simulasi aktivitas;
h. kompetisi dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi secara berkala; dan
i. studi banding.
(3) Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pengembangan dan
Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk
koordinasi dan fasilitasi:
a. bimbingan teknis;
b. pengembangan model;
c. penyelenggaraan jaringan komunikasi;
d. sarana dan prasarana;
e. workshop, sarasehan, forum;
f. penyediaan bahan‐bahan informasi;
g. simulasi aktivitas;
h. kompetisi dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi secara berkala; dan
i. studi banding.
Pasal 15
Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan
secara berjenjang antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintah daerah
Kabupaten/Kota dengan melibatkan semua pihak.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 16
(1) Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial pada
Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
(2) Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial pada
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(3) Selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaksanaan Pengembangan dan
Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial dapat dibebankan pada anggaran lainnya yang
sah dan tidak mengikat.
BAB VII
EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal mebkukan evaluasi secara berkala terhadap keberadaan dan peranan
Lembaga Komunikasi Sosial,
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pads ayat (1), Pemerintah berkoordinasi
dengan Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan pelaporan hasil evaluasi kepada Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal‐hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam Petunjuk
Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 01 Juni 2010