Permen Kominfo Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial

Permen Kominfo Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 08 /PER/M.KOMINFO/6/2010

TENTANG

PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOMUNIKASI SOSIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun

2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;

 

Mengingat : 1. Undang‐Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara RI Tahun 1999

Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3887);

2.  Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252)

3. Undang‐Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4843);

4. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846);

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi

Perangkat Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran

Negara RI Nomor 4741) ;

7.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

8.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi

dan Tugas Esselon I Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005

9.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan

Kabinet Indonesia Bersatu II;

10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008

tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika ;

11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik lndonesia Nomor

17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah,

Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;

 MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOMUNIKASI SOSIAL.

 BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Lembaga Komunikasi Sosial adalah Lembaga Komunikasi Perdesaan, Lembaga Media Tradisional,

Lembaga Pemantau Media dan Lembaga Komunikasi Organisasi Profesi.

  1. 2.  Lembaga Komunikasi Perdesaan adalah Kelompok Informasi Masyarakat atau kelompok sejenis lainnya, selanjutnya disingkat KIM, yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
  2. 3.  Lembaga Media Tradisional adalah Kelompok Pertunjukan Rakyat atau kelompok sejenis lainnya, selanjutnya disebut Kelompok Pertunjukan Rakyat yang melakukan kegiatan diseminasi informasi dan penyerapan aspirasi masyarakat.

4. Lembaga Pemantau Media adalah Kelompok Pemantau Media yang didirikan oleh masyarakat yang melakukan kegiatan pemantauan media massa.

5. Lembaga Komunikasi Organisasi Profesi adalah lembaga komunikasi yang ada di organisasi profesi yang secara khusus mengelola komunikasi dan infomasi di bidangnya

6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Komunikasi Publik.

7. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

 BAB II

PRINSIP, TUJUAN DAN ARAH

Bagian Kesatu

Prinsip

Pasal 2

(1) Prinsip Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial meliputi:

a. Sinergitas, yaitu saling melengkapi antara upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta semua pihak yang terkait dengan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial

b. Terstruktur, yaitu secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah

c. Terukur, yaitu hasil kegiatan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial

dapat diukur tingkat keberhasilannya balk secara kuantitatif maupun kualitatif

d. Terintergritasi, yaitu satu kesatuan penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan

Lembaga Komunikasi Sosial secara nasional;

e. Partisipatif, yaitu terdapat keterlibatan masyarakat secara aktif dalam pengembangan dan

pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial

F. Berkelanjutan, yaitu kegiatan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial

dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan; dan

g. Kemitraan adanya kesetaraan dalam menjalin kerjasama yang saling menguntungkan

berdasarkan keterbukaan dan kepercayaan.

Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 3

 Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial bertujuan sebagai pedoman nasional bagi aparat Pemerintah, aparat Pemerintahan Daerah Provinsi dan aparat Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam meningkatkan peran dan kemampuan KIM, Kelompok Pertunjukan Rakyat, Kelompok Pemantau Media dan Lembaga Komunikasi Organisasi Profesi dalam mengelola informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing.

Bagian Ketiga

Arah

Pasal 4

 Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial diarahkan untuk:

a. Mewujudkan jejaring diseminasi informasi nasional;

b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan serta sebagai upaya

meningkatkan nilai tambah;

c. Mendorong peningkatan kualitas media massa dan kecerdasan publik dalam mengkonsumsi informasi d. Membangun masyarakat informasi.

BAB III

KEDUDUKAN

Bagian Pertama

Kedudukan

Pasal 5

 (1) KIM berkedudukan di kelurahan/desa/kampung atau sebutan lainnya.

(2) Kelompok Pertunjukan Rakyat berkedudukan di Propinsi, Kabupaten/Kota.

(3) Kelompok Pemantau Media berkedudukan di Propinsi, Kabupaten/Kota.

(4) Lembaga Komunikasi Organisasi Profesi berkedudukan di Propinsi, Kabupaten/Kota.

BAB IV

PENGEMBANGAN

DAN PEMBERDAYAAN

Bagian Pertama

Pengembangan

Pasal 6

 

Ruang lingkup Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial adalah peningkatan peranan dan

eksistensi Lembaga Komunikasi Sosial dalam diseminasi informasi.

Pasal 7

Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial dilakukan dalam bentuk kegiatan

a. perumusan kebijakan;

b. bimbingan teknis;

c. fasilitasi pengembangan model;

d. kemitraan dalam diseminasi informasi;

e. fasilitasi jaringan pengembangan usaha;

f. kompetisi dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi;

g. penyediaan bahan‐bahan informasi; dan

h. fasilitasi studi banding.

Bagian Kedua

Pemberdayaan

Pasal 8

Ruang lingkup pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial adalah peningkatan kemampuan

Lembaga Komunikasi Sosial meliputi manajemen, Sumber Daya Manusia, kelembagaan dan

aktivitas Lembaga Komunikasi Sosial.

 Pasal 9

Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial dilakukan dalam bentuk kegiatan :

a. Pemodelan;

b. Bimbingan teknis;

c. Workshop, sarasehan, forum;

d. Simulasi; dan

e. Penyediaan bahan‐bahan informasi.

Pasal 10

Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan

secara berjenjang antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/Kota

dengan melibatkan semua pihak.

Bagian Ketiga

Materi dan Sarana Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial

Pasal 11

Materi Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga  Komunikasi Sosial, meliputi materi teknis

yang terkait dengan manajemen, Sumber Daya Manusia, kelembagaan dan aktivitas Lembaga

Komunikasi Sosial.

Pasal 12

Sarana Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial dapat dilakukan melalui

berbagai media komunikasi.

Bagian Keempat

Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di Daerah Perbatasan dan

Terpencil

Pasal 13

Pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di daerah perbatasan dan

terpencil diprioritaskan/perlakuan khusus sesuai dengan karakteristik, situasi dan kondisi daerah

setempat.

BAB V

PENYELENGGARA

Pasal 14

(1) Pemerintah menyelenggarakan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi

Sosial dalam bentuk :

a. perumusan kebijakan;

b. bimbingan teknis;

c. fasilitasi pengembangan model;

d. fasilitasi penyelenggaraan jaringan komunikasi;

e. fasilitasi sarana dan prasarana;

f. workshop, sarasehan, forum;

g. penyediaan bahan‐bahan informasi;

h. simulasi aktivitas;

i. kompetisi dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi tingkat nasional secara

berkala; dan

j. fasilitasi studi banding.

(2) Pemerintahan Daerah Propinsi menyelenggarakan pengembangan dan pernberdayaan

Lembaga Komunikasi Sosial di tingkat Propinsi dalam bentuk koordinasi dan fasilitasi:

a. bimbingan teknis;

b. pengembangan model;

c. penyelenggaraan jaringan komunikasi;

d. sarana dan prasarana;

e. workshop, sarasehan, forum;

f. penyediaan bahan‐bahan informasi;

g. simulasi aktivitas;

h. kompetisi dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi secara berkala; dan

i. studi banding.

(3) Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pengembangan dan

Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk

koordinasi dan fasilitasi:

a. bimbingan teknis;

b. pengembangan model;

c. penyelenggaraan jaringan komunikasi;

d. sarana dan prasarana;

e. workshop, sarasehan, forum;

f. penyediaan bahan‐bahan informasi;

g. simulasi aktivitas;

h. kompetisi dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi secara berkala; dan

i. studi banding.

Pasal 15

Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan

secara berjenjang antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintah daerah

Kabupaten/Kota dengan melibatkan semua pihak.

 

BAB VI

PEMBIAYAAN

Pasal 16

 

(1) Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial pada

Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

(2) Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial pada

Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dibebankan pada

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

(3) Selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaksanaan Pengembangan dan

Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial dapat dibebankan pada anggaran lainnya yang

sah dan tidak mengikat.

BAB VII

EVALUASI DAN PELAPORAN

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal mebkukan evaluasi secara berkala terhadap keberadaan dan peranan

Lembaga Komunikasi Sosial,

(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pads ayat (1), Pemerintah berkoordinasi

dengan Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

(3) Direktur Jenderal menyampaikan pelaporan hasil evaluasi kepada Menteri.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Hal‐hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam Petunjuk

Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 01 Juni 2010

1 × 4 =

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − 8 =