(1) Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang Aplikasi Informatika.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan Rencana Kerja Bidang Aplikasi Informatika mengacu pada Rencana strategi dinas;
b. perumusan Kebijakan Teknis Bidang Aplikasi Informatika;
c. penyusunan bahan Pengembangan Aplikasi Informatika;
d. pelaksanaan Kemitraan dan Pengembangan Aplikasi Informatika;
e. pelaksanaan Pengolahan Data dan Informasi Aplikasi Informatika;
f.pelaksanaan pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Bidang Aplikasi Informatika;
g. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Aplikasi Informatika terdiri dari :
a. Seksi Pengembangan Infrastruktur;
b. Seksi Tata Kelola Teknologi Informatika;
c. Seksi Aplikasi.

9 − six =

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + 6 =