(1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Rencana Kerja Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mengacu pada Rencana Strategi Dinas;
b. Pelaksanaan Kegiatan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
c. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
d. Penyelenggaraan pengkajian dan Fasilitasi pengumpulan, Pengolahan, Integrasi dan Pengendalian Informasi dan Komunikasi Publik;
e. Penyediaan Informasi dan bahan Komunikasi Publik yang berkualitas, lengkap, Akurat, berkelanjutan dan Relevan bagi Pengguna;
f.Penyediaan Informasi dan bahan Komunikasi Publik guna Perumusan Kebijakan dalam menyusun Perencanaan dan mengevaluasi Program-program;
g. Pelaksanaan Koordinasi dengan Unit Kerja terkait;
h. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Pimpinan sesuai dengan Bidang tugasnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik terdiri dari :
a. Seksi Pengelolaan Informasi;
b. Seksi Komunikasi Publik.

nineteen − 5 =

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 4 =