
Tupoksi Kehumasan Diskominfo Depok Menarik Dipelajari Kota Bukittinggi
diskominfo.go.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok hari ini mendapatkan kunjungan kerja (kunker) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pertemuan tersebut, membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019, tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota.
Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Diskominfo Depok, Shandy Syamsurizal mengatakan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kehumasan di Pemkot Bukittinggi masih ada di Sekretariat Daerah (Setda). Sedangkan, di Depok fungsi ini sudah berada di Diskominfo.
“Intinya mereka ingin berdiskusi terkait transisi tupoksi kehumasan di Diskominfo Depok, karena di sana tugas tersebut masih ada di Setda,” kata Shandy yang mewakili Kepala Diskominfo Depok Sidik Mulyono di ruang rapat Diskominfo Depok, Kamis (12/12/19).
Selain itu, ucap Shandy, diskusi lainnya mengenai pola pengelolaan media sosial (medsos) dengan kondisi perkotaan. Termasuk, imbuhnya, melihat kontribusi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Bukittinggi Yulman menilai, Diskominfo Depok memiliki rekam jejak (track record) yang bagus dalam hal keterbukaan informasi publik. Mereka juga ingin mempelajari cara Diskominfo Depok merespons isu-isu di masyarakat melalui medsos
Hal tersebut, sambung Yulman, karena dalam waktu dekat ini Kota Bukittinggi akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena itu, merasa perlu untuk mempelajari lebih lanjut, upaya-upaya pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat, baik yang positif maupun negatif.
“Banyak hal yang kita dapatkan dari sini. Setelah kunker ini, kita akan melakukan pembahasan poin-poin yang bisa kita terapkan sesuai dengan karakteristik di lingkungan kota kami,” pungkasnya.
ppid@diskominfo