


Tentang Kami
Dinas Komunikasi dan Informatika, yang selanjutnya disebut Diskominfo, merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika. Diskominfo memiliki tugas dalam pengelolaan informasi dan komunikasi publik, serta pengembangan aplikasi dan teknologi informatika. Selain itu, Diskominfo juga menjalankan tugas pembantuan di bidang statistik dan persandian. Tugas dan fungsi Diskominfo diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 87 Tahun 2021 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan masukkan maupun keluhan.
Visi & Misi
Visi
Bersama Depok Maju
Misi
1.     Peningkatan Produktivitas Masyarakat Secara Konklusif Melalui Pembangunan yang Selaras.Â
2.   Percepatan Pembangunan Infrastruktur yang Maju dan Ramah Lingkungan.Â
3.     Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Teknologi.
4.     Peningkatan Transformasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital
No | Dokumen | Download |
---|---|---|
1 | Peraturan Wali Kota Kota Depok Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok ... | |
2 | Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Persandian dalam Pengamanan In... | |
3 | Peraturan Wali Kota Depok Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi di L... | |
4 | Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 821.27/274/Kpts/Diskominfo/Huk/2022 tentang Pembentukan Forum Satu... | |
5 | Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 821.27/392/Kpts/Diskominfo/2024 tentang Penetapan Tim Koordinasi P... | |
6 | Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 487/652/Kpts/Diskominfo/Huk/2023 tentang Penetapan Informasi Publi... | |
7 | Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pelayanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 ... | |
8 | Peraturan Wali Kota Depok Nomor 71 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat... | |
9 | Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Ta... | |
10 | Peraturan Wali Kota Depok Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Electronic Goverment Dalam Penyelengga... |
Showing1to10of18results

Nama Pegawai | Jabatan | Foto Pegawai |
---|
Showing1to0of0results
No | Jabatan | Tugas Pokok & Fungsi | |
---|---|---|---|
1 | Sekretariat | ||
2 | Kepala Dinas | ||
3 | Bidang Statistik dan Persandian | ||
4 | Bidang Aplikasi Informatika | ||
5 | BIdang Informasi dan Komunikasi Publik |
Sekretariat
(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Dinas.
(2) Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, pengoordinasiaan perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Dinas.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Program Kerja Sekretariat sesuai dengan Renstra Dinas;
b. penghimpunan dan pengolahan data, penyusunan Renstra Dinas;
c. penyelenggaraan administrasi umum;
d. penyusunan evaluasi dan laporan;
e. penyelenggaraan upaya pemecahan masalah kesekretariatan;
f. pengoordinasian upaya pemecahan masalah kesekretariatan dan Dinas;
g. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat;
h. pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;
i. penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian,kerumahtanggaan, dan aset Dinas;
j. pengelolaan Keuangan Dinas;
k. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Sekretariat;
l. pengoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas;
dan
m. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan.
Sekretariat, terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Sub Bagian Keuangan dan Aset.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program kerja Sub Bagian sesuai dengan Program Kerja Sekretariat;
b. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas urusan umum;
c. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian;
d. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
e. pelaksanaan pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan,perpustakaan, komunikasi, pengetikan/penggandaan/pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan, dan
protokoler;
f. pelaksanaan kebutuhan dan perawatan sarana/prasarana serta kebersihan kantor dan lingkungan;
g. pengoordinasian analisis beban kerja, kepegawaian, dan jabatan fungsional;
h. pengelolaan perpustakaan Dinas;
i. pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya;
j. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan, dan penghapusan perlengkapan/sarana kerja;
k. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian dan pengoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas; dan
l. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan.
Â
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan
(1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Program Kerja Sub Bagian sesuai dengan Program Kerja Sekretariat;
b. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas urusan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan;
Â
a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian;
b. pengoordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan dari bidang;
c. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Dinas;
d. pelaksanaan penyusunan renstra Dinas;
e. pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
f. penyusunan Program Kerja tahunan Dinas;
g. pengoordinasian Penyusunan rancangan produk hukum Dinas;
h. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas;
i. penghimpunan bahan RPJPD dan RPJMD Dinas sebagai bahan penyusunan RPJPD dan RPJMD Kota;
j. penghimpunan bahan LPPD dan LPPD Akhir Masa Jabatan RPJMD Dinas sebagai bahan penyusunan LPPD dan LPPD Akhir Masa Jabatan;
k. penghimpunan bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Wali Kota;
l. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian; dan
m. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan.
Â
Sub Bagian Keuangan dan Aset
(1) Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan aset Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan keuangan dan aset;
b. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian;
c. penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan, penatausahaan administrasi keuangan yang meliputi evaluasi semester dan pertanggungjawaban;
d. penyelenggaraan keuangan dan penatausahaan aset Dinas;
e. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan perlengkapan/sarana kerja dan barang daerah;
f. penyimpanan berkas keuangan dan pengadministrasian dokumen dalam rangka pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Dinas;
g. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian; dan
h. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan.
(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Dinas.
(2) Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, pengoordinasiaan perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Dinas.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Program Kerja Sekretariat sesuai dengan Renstra Dinas;
b. penghimpunan dan pengolahan data, penyusunan Renstra Dinas;
c. penyelenggaraan administrasi umum;
d. penyusunan evaluasi dan laporan;
e. penyelenggaraan upaya pemecahan masalah kesekretariatan;
f. pengoordinasian upaya pemecahan masalah kesekretariatan dan Dinas;
g. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat;
h. pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;
i. penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian,kerumahtanggaan, dan aset Dinas;
j. pengelolaan Keuangan Dinas;
k. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Sekretariat;
l. pengoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas;
dan
m. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan.
Sekretariat, terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Sub Bagian Keuangan dan Aset.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program kerja Sub Bagian sesuai dengan Program Kerja Sekretariat;
b. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas urusan umum;
c. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian;
d. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
e. pelaksanaan pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan,perpustakaan, komunikasi, pengetikan/penggandaan/pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan, dan
protokoler;
f. pelaksanaan kebutuhan dan perawatan sarana/prasarana serta kebersihan kantor dan lingkungan;
g. pengoordinasian analisis beban kerja, kepegawaian, dan jabatan fungsional;
h. pengelolaan perpustakaan Dinas;
i. pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya;
j. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan, dan penghapusan perlengkapan/sarana kerja;
k. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian dan pengoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas; dan
l. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan.
ÂSub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan
(1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Program Kerja Sub Bagian sesuai dengan Program Kerja Sekretariat;
b. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas urusan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan;
Âa. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian;
b. pengoordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan dari bidang;
c. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Dinas;
d. pelaksanaan penyusunan renstra Dinas;
e. pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
f. penyusunan Program Kerja tahunan Dinas;
g. pengoordinasian Penyusunan rancangan produk hukum Dinas;
h. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas;
i. penghimpunan bahan RPJPD dan RPJMD Dinas sebagai bahan penyusunan RPJPD dan RPJMD Kota;
j. penghimpunan bahan LPPD dan LPPD Akhir Masa Jabatan RPJMD Dinas sebagai bahan penyusunan LPPD dan LPPD Akhir Masa Jabatan;
k. penghimpunan bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Wali Kota;
l. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian; dan
m. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan.
ÂSub Bagian Keuangan dan Aset
(1) Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan aset Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan keuangan dan aset;
b. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian;
c. penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan, penatausahaan administrasi keuangan yang meliputi evaluasi semester dan pertanggungjawaban;
d. penyelenggaraan keuangan dan penatausahaan aset Dinas;
e. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan perlengkapan/sarana kerja dan barang daerah;
f. penyimpanan berkas keuangan dan pengadministrasian dokumen dalam rangka pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Dinas;
g. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian; dan
h. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan.
Kepala Dinas
(1) Kepala Dinas mempunyai tugas merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah serta tugas pembantuan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, persandian serta statistik.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyusunan rencana strategis (Renstra) Dinas sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD);
b. pelaksanaan dan perumusan bahan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan di bidang komunikasi dan informatika, persandian serta statistik;
c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian, dan rumah tangga Dinas;
d. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan bidang teknis meliputi bidang komunikasi dan informatika, persandian serta statistik;
e. pembinaan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran dinas;
f. pembinaan, pengawasan dan pengendalian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP);
g. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan.
(1) Kepala Dinas mempunyai tugas merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah serta tugas pembantuan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, persandian serta statistik.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyusunan rencana strategis (Renstra) Dinas sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD);
b. pelaksanaan dan perumusan bahan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan di bidang komunikasi dan informatika, persandian serta statistik;
c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian, dan rumah tangga Dinas;
d. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan bidang teknis meliputi bidang komunikasi dan informatika, persandian serta statistik;
e. pembinaan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran dinas;
f. pembinaan, pengawasan dan pengendalian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP);
g. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan.
Bidang Statistik dan Persandian
Bidang Statistik dan Persandian
Â
(1) Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang statistik dan persandian.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Statistik dan Persandian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja bidang statistik dan persandian mengacu pada Rencana Strategi Dinas;
b. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan statistik dan persandian dengan berpedoman pada norma standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
c. pelaksanaan penyiapan, pemanfaatan dan pengembangan SDM;
d. penyelenggaraan persandian dan statisitik sektoral;
e. peningkatan kesadaran keamanan informasi (security awareness);
f. pengelolaan pusat data persandian;
g. pelaksanaan pengukuran dan evaluasi penyelenggaraaan persandian secara internal pada masing masing perangkat daerah;
h. pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan materiil, sarana, prasarana dan infrastruktur persandian;
i. pengelolaan pengamanan fisik dan kontrol terhadap akses informasi atau fasilitas pemroses informasi;
j. pengelolaan kegiatan pemulihan data dari gangguan jaringan sistem informasi; dan
k. pelaksanaan tugas lainnya sesuai bidang tugasnya yang diberikan Pimpinan.
Bidang Statistik dan Persandian terdiri dari:
a. Seksi Statistik; dan
b. Seksi Persandian.
Seksi Statistik
(1) Seksi Statistik mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang statistik.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Rencana Kerja Seksi Statistik mengacu pada Rencana Kerja Bidang;
b. penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis bidang data dan analisa pembangunan;
c. penyelenggaraan sebagian tugas teknis operasional Seksi sesuai dengan urusan Pemerintahan Daerah di bidang statistik;
d. penyelenggaraan koordinasi, bimbingan, dan fasilitasi bidang statistik;
e. penyelenggaraan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan statistik sektoral; dan
f. pelaksanaan tugas lainnya sesuai bidang tugasnya yang diberikan Pimpinan.
Â
Seksi Persandian
(1) Seksi Persandian mempunyai tugas penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Persandian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. penyusunan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat lunak persandiaan, pengelolaan perangkat keras persandian dan pengelolaan jarring komunikasi sandi;
c. penyusunan peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. penyusunan peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
e. penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi,pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
f. pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
g. pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklarifikasi dan pengamanan informasi milik Pemerintah Daerah;
h. pengelolaan proses pengamanan informasi milik Pemerintah Daerah;
i. pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
j. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
k. peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah melalui program pendidikan, pelatihan,fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop, dan/atau seminar;
l. pengembangan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi,bimbingan teknis, workshop, dan/atau seminar;
m. pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat keras persandian;
n. pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandiaan, perangkat keras persandian dan jarring komunikasi persandiaan;
o. penyusunan rencana kebutuhan perangkat lunakpersandiaan dalam operasional komunikasi sandi antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
p. penyusunan rencana kebutuhan perangkat keras persandiaan dalam operasional komunikasi sandi antar
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
q. penyusunan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar Perangkat Daerah
di lingkungan Pemerintah Daerah;
r. perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
s. pengamanan terhadap kegiatan aset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra pengindraan dan/atau metode pengamanan persandiaan lainnya;
t. pengamanan informasi elektronik;
u. pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
v. pemulihan data atau system jika terjadi gangguan operasional persandiaan dan keamanan informasi;
w. penyusunan instrument pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandiaan, operasional pengelolaan komunikasi sandi, dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
x. pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandiaan, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
y. koordinasi pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional Sandiman; dan
z. pelaksanaan tugas lainnya sesuai bidang tugasnya yang diberikan Pimpinan.
Bidang Statistik dan Persandian
Â
(1) Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang statistik dan persandian.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Statistik dan Persandian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja bidang statistik dan persandian mengacu pada Rencana Strategi Dinas;
b. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan statistik dan persandian dengan berpedoman pada norma standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
c. pelaksanaan penyiapan, pemanfaatan dan pengembangan SDM;
d. penyelenggaraan persandian dan statisitik sektoral;
e. peningkatan kesadaran keamanan informasi (security awareness);
f. pengelolaan pusat data persandian;
g. pelaksanaan pengukuran dan evaluasi penyelenggaraaan persandian secara internal pada masing masing perangkat daerah;
h. pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan materiil, sarana, prasarana dan infrastruktur persandian;
i. pengelolaan pengamanan fisik dan kontrol terhadap akses informasi atau fasilitas pemroses informasi;
j. pengelolaan kegiatan pemulihan data dari gangguan jaringan sistem informasi; dan
k. pelaksanaan tugas lainnya sesuai bidang tugasnya yang diberikan Pimpinan.
Bidang Statistik dan Persandian terdiri dari:
a. Seksi Statistik; dan
b. Seksi Persandian.
Seksi Statistik
(1) Seksi Statistik mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang statistik.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Rencana Kerja Seksi Statistik mengacu pada Rencana Kerja Bidang;
b. penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis bidang data dan analisa pembangunan;
c. penyelenggaraan sebagian tugas teknis operasional Seksi sesuai dengan urusan Pemerintahan Daerah di bidang statistik;
d. penyelenggaraan koordinasi, bimbingan, dan fasilitasi bidang statistik;
e. penyelenggaraan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan statistik sektoral; dan
f. pelaksanaan tugas lainnya sesuai bidang tugasnya yang diberikan Pimpinan.
ÂSeksi Persandian
(1) Seksi Persandian mempunyai tugas penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Persandian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. penyusunan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat lunak persandiaan, pengelolaan perangkat keras persandian dan pengelolaan jarring komunikasi sandi;
c. penyusunan peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. penyusunan peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
e. penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi,pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
f. pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
g. pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklarifikasi dan pengamanan informasi milik Pemerintah Daerah;
h. pengelolaan proses pengamanan informasi milik Pemerintah Daerah;
i. pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
j. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
k. peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah melalui program pendidikan, pelatihan,fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop, dan/atau seminar;
l. pengembangan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi,bimbingan teknis, workshop, dan/atau seminar;
m. pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat keras persandian;
n. pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandiaan, perangkat keras persandian dan jarring komunikasi persandiaan;
o. penyusunan rencana kebutuhan perangkat lunakpersandiaan dalam operasional komunikasi sandi antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
p. penyusunan rencana kebutuhan perangkat keras persandiaan dalam operasional komunikasi sandi antar
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
q. penyusunan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar Perangkat Daerah
di lingkungan Pemerintah Daerah;
r. perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
s. pengamanan terhadap kegiatan aset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra pengindraan dan/atau metode pengamanan persandiaan lainnya;
t. pengamanan informasi elektronik;
u. pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
v. pemulihan data atau system jika terjadi gangguan operasional persandiaan dan keamanan informasi;
w. penyusunan instrument pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandiaan, operasional pengelolaan komunikasi sandi, dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
x. pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandiaan, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
y. koordinasi pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional Sandiman; dan
z. pelaksanaan tugas lainnya sesuai bidang tugasnya yang diberikan Pimpinan.
Bidang Aplikasi Informatika
Bagian Keempat Bidang Aplikasi Informatika
(1) Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang aplikasi informatika.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja bidang aplikasi informatika mengacu pada Rencana Strategi Dinas;
b. perumusan kebijakan teknis bidang aplikasi informatika;
c. penyusunan bahan pengembangan aplikasi informatika;
d. pelaksanaan kemitraan dan pengembangan aplikasi informatika;
e. pelaksanaan pengolahan data dan informasi aplikasi informatika;
f. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi kegiatan bidang aplikasi informatika; dan
g. pelaksanaan tugas lainnya sesuai bidang tugasnya yang diberikan Pimpinan
(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Aplikasi Informatika membawahi Koordinator Jabatan Fungsional dalam Kelompok:
a. Pengembangan Infrastruktur;
b. Tata Kelola Teknologi Informatika; dan
c. Aplikasi.
Bagian Keempat Bidang Aplikasi Informatika
(1) Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang aplikasi informatika.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja bidang aplikasi informatika mengacu pada Rencana Strategi Dinas;
b. perumusan kebijakan teknis bidang aplikasi informatika;
c. penyusunan bahan pengembangan aplikasi informatika;
d. pelaksanaan kemitraan dan pengembangan aplikasi informatika;
e. pelaksanaan pengolahan data dan informasi aplikasi informatika;
f. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi kegiatan bidang aplikasi informatika; dan
g. pelaksanaan tugas lainnya sesuai bidang tugasnya yang diberikan Pimpinan
(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Aplikasi Informatika membawahi Koordinator Jabatan Fungsional dalam Kelompok:
a. Pengembangan Infrastruktur;
b. Tata Kelola Teknologi Informatika; dan
c. Aplikasi.
BIdang Informasi dan Komunikasi Publik
Bagian Ketiga Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Â
(1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja bidang informasi dan komunikasi publik mengacu pada Rencana Strategi Dinas;
b. pelaksanaan kegiatan bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
d. penyelenggaraan pengkajian dan fasilitasi pengumpulan, pengolahan, integrasi, dan pengendalian informasi dan komunikasi publik;
e. penyediaan informasi dan bahan komunikasi publik yang berkualitas, lengkap, akurat, berkelanjutan, dan relevan bagi pengguna;
f. penyediaan informasi dan bahan komunikasi publik guna perumusan kebijakan dalam menyusun perencanaan dan mengevaluasi program;
g. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
h. pelaksanaan tugas lainnya sesuai bidang tugasnya yang diberikan Pimpinan.
(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Informasi dan Komunikasi Publik membawahi Koordinator Jabatan Fungsional dalam Kelompok:
 a. Pengelolaan Informasi; dan
 b. Komunikasi Publik.
Bagian Ketiga Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Â(1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja bidang informasi dan komunikasi publik mengacu pada Rencana Strategi Dinas;
b. pelaksanaan kegiatan bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
d. penyelenggaraan pengkajian dan fasilitasi pengumpulan, pengolahan, integrasi, dan pengendalian informasi dan komunikasi publik;
e. penyediaan informasi dan bahan komunikasi publik yang berkualitas, lengkap, akurat, berkelanjutan, dan relevan bagi pengguna;
f. penyediaan informasi dan bahan komunikasi publik guna perumusan kebijakan dalam menyusun perencanaan dan mengevaluasi program;
g. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
h. pelaksanaan tugas lainnya sesuai bidang tugasnya yang diberikan Pimpinan.
(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Informasi dan Komunikasi Publik membawahi Koordinator Jabatan Fungsional dalam Kelompok:
 a. Pengelolaan Informasi; dan
 b. Komunikasi Publik.
Showing1to5of5results

Cari Berita


Pembangunan Karakter ASN Diskominfo

Dirgahayu Republik Indonesia
