(1) Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan dan tugas Pembantuan
di bidang Statistik dan Persandian.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Statistik dan Persandian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Rencana Kerja Bidang Statistik dan Persandian mengacu pada Rencana Strategi Dinas;
b. perumusan Kebijakan Teknis pelaksanaan Statistik dan persandian dengan berpedoman pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
c. pelaksanaan penyiapan, pemanfaatan dan pengembangan SDM;
d. penyelenggaraan persandian dan Statisitik Sektoral;
e. peningkatan kesadaran Keamanan Informasi (security awareness);
f. pengelolaan Pusat data persandian;
g. pelaksanaan Pengukuran dan Evaluasi penyelenggaraaan persandian secara Internal pada masing masing Perangkat Daerah;
h. pelaksanaan Pengelolaan dan Pemeliharaan Materiil, sarana, prasarana dan Infrastruktur Persandian;
i. Pengelolaan Pengamanan Fisik dan Kontrol terhadap akses Informasi atau Fasilitas Pemroses Informasi;
j. Pengelolaan Kegiatan pemulihan Data dari gangguan jaringan Sistem Informasi;
k. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Statistik dan Persandian terdiri dari :
a. Seksi Statistik;
b. Seksi Persandian.

18 − twelve =

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × three =